USAHA KECIL MENENGAH ADALAH
USAHA KECIL MENENGAH ADALAH
Ok,kali ini saya akan membagikan tulisan /paparan tentang
usaha kecil menengah mungkin bisa membantu dan menabah wawasan mengenai ulasan
tentang usaha kecil menengah.
1. Pengertian UMKM
a. Usaha Mikro
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan
dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana
diatur dalam Undang- Undang ini.
b. Usaha Kecil.
Usaha Kecil sebagaimana dimaksud Undang-undang No.9 Tahun
1995 adalah usaha produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan
bersih paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per tahun serta dapat menerima kredit
dari bank maksimal di atas Rp50.000.000, - (lima puluh juta rupiah) sampai
dengan Rp.500.000.000, - (lima ratus juta rupiah).
Usaha Kecil dijelaskan dalam UU No 20 tahun 2008
adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan
oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan
atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik
langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang
memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998
pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang
berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan
usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang
tidak sehat.”
Adapun kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995
adalah sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000, -
(Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,
- (Satu Milyar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki,
dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha
Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak
berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Usaha kecil menurut Undang-Undang No. 20 tahun 2008 tentang
usaha mikro, kecil, dan menengah memiliki kriteria sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua
milyar lima ratus juta rupiah).
Beberapa ciri usaha kecil
• Model barang/komoditi yang diupayakan normalnya telah
tidak ringan berganti;
• Area/lokasi usaha normalnya telah tinggal tak
berganti-pindah;
• Secara umum telah kerjakan administrasi keuangan meski
masih simple, keuangan perusahaan mulai terpisahkan dengan keuangan keluarga,
telah membuat neraca usaha;
• Telah mempunyai ijin usaha serta syarat keabsahan yang
lain terhitung NPWP;
• Sumberdaya manusia (entrepreneur) mempunyai pengalaman
dalam berwira usaha;
• Sejumlah telah akses ke perbankan dalam soal kebutuhan
modal; • Kebanyakan tidak bisa membuat management usaha secara baik seperti
business rencana.
Contoh usaha kecil
• Usaha tani pemilik tanah personal yang mempunyai tenaga
kerja;
• Pedagang dipasar grosir (agen) serta pedagang pengumpul
lainnya;
• Perajin industri minuman dan makanan, industri meubelair,
kayu serta rotan, industri beberapa alat rumah tangga, industri busana jadi
serta industri kerajinan tangan;
• Peternakan ayam, itik serta perikanan;
![]() |
USAHA KECIL MENENGAH ADALAH |
• Koperasi bertaraf kecil.
c. Usaha Menengah
Usaha Menengah sebagaimana dimaksud Inpres No.10 tahun 1998 adalah usaha bersifat produktif
yang memenuhi kriteria kekayaan usaha
bersih lebih besar dari Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling
banyak sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha serta dapat menerima kredit dari
bank sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah) s/d Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Usaha Menengah dalam UU no. 20 tahun 2008 adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri,
yang dilakukan oleh orang perseorangan
atau badan usaha yang bukan merupakan
anak perusahaan atau cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha
besar dengan jumlah kekayaan bersih atau
hasil penjualan tahunan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini.
Persyaratan usaha menengah :
• Secara umum sudah mempunyai management serta organisasi
yang lebih bagus, lebih tertata bahkan juga lebih kekinian, dengan pembagian
pekerjaan yang pasti diantaranya, sisi keuangan, sisi penjualan serta sisi
produksi;
• Sudah kerjakan management keuangan dengan
mengimplementasikan skema akuntansi secara teratur, hingga mempermudah buat
auditing serta penilaian atau kontrol terhitung oleh perbankan;
• Sudah kerjakan ketentuan atau pengurusan serta organisasi
perburuhan, sudah ada Jamsostek, perawatan kesehatan dll;
• Telah mempunyai semua syarat keabsahan diantaranya ijin
tetangga, ijin usaha, ijin tempat, NPWP, usaha pengurusan lingkungan dll;
• Telah akses ke beberapa sumber permodalan perbankan;
• Secara umum sudah mempunyai sumber daya manusia yang
terdidik dan terbiasa.
Contoh usaha menengah :
Model atau ragam usaha menengah nyaris mengolah komoditi
dari banyak bagian kemungkinan nyaris secara rata, adalah:
• Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan rasio
menengah;
• Usaha perdagangan (grosir) terhitung export serta impor;
• Usaha layanan EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garmen
serta layanan transportasi taksi serta bis antara proponsi;
• Usaha industri minuman dan makanan, electronic serta
logam;
• Usaha pertambangan batu gunung buat kontruksi serta marmer
bikinan
referensi:
https://www.merdeka.com/jatim/usaha-kecil-menengah-adalah-jenis-bisnis-kecil-atau-mikro-ini-penjelasannya-kln.html
https://hot.liputan6.com/read/4400151/usaha-kecil-menengah-adalah-bagian-dari-ekonomi-mikro-ini-ciri-dan-klasifikasinya
https://media.neliti.com/media/publications/130277-ID-upaya-pengembangan-usaha-kecil-dan-menen.pdf